Biaya Pembuatan Izin Angkutan KESP Bali

Apa itu KESP ? Peraturan ini mewajibkan mitra pengemudi dan pelaku usaha angkutan online memiliki Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) yang mana sebagai dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan untuk transportasi online.

Jadi untuk Anda yang ingin menjadi mitra taksi online, wajib memiliki ASK dan KESP. Namun jika belum memilikinya, Anda wajib simak cara pendaftarannya.

Cara Daftar Surat Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) Wilayah Bali

Perlu diketahui bahwa untuk masyarakat Bali tidak dapat mengajukan Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) melalui jalur mandiri namun harus melalui Badan Hukum yaitu Koperasi.

Jadi jika Anda berada di Bali Anda dapat menggunakan jasa BUSER (Bali Ultimate Service Driver). Kami badan resmi yang sudah memiliki izin untuk penyelenggaraan Izin Angkutan Sewa Khusus. Untuk tata cara pendaftarannya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut :

  • Driver datang ke kantor BUSER membawa beberapa dokumen persyaratan seperti fotocopy KTP, STNK, dan Surat Keterangan Service
  • Driver membayar asuransi Jasa Raharja untuk angkutan
  • Selanjutnya data akan diurus oleh BUSER dengan proses -+14 hari kerja

Melalui pelayanan yang disediakan oleh BUSER, maka para driver angkutan online akan semakin mudah dalam proses pengajuan Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Jadi konsultasi segera mungkin dengan kami dan terbitkan Izin Angkutan Sewa Khusus Anda.